Bagi pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan proses verifikasi dan validasi (VerVal), pemutakhiran datanya serta melengkapi EDS (Evaluasi Diri Sekolah) dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada disitus ini.
Proses VerVal dan pemutakhiran data yang terintegrasi EDS ini sekaligus berfungsi untuk pembersihan database NUPTK yang tersimpan selama periode 2006 s.d 2012 dari keadaan yang tidak benar, tidak lengkap, tidak sesuai formatnya dan duplikasi.
Bagi PTK pemilik NUPTK yang tidak melakukan proses VerVal dan pemutakhiran, status NUPTK-nya akan dinyatakan TIDAK AKTIF periode 2013 secara otomatis oleh sistem.
Bagi PTK yang telah di verifikasi dan validasi oleh sistem pendataan direktorat terkait namun belum teridentifikasi atau belum memiliki NUPTK dapat mengajukan NUPTK baru melalui Layanan PADAMU NEGERI sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD.
Bagi PTK pemilik NUPTK yang tidak melakukan proses VerVal dan pemutakhiran, status NUPTK-nya akan dinyatakan TIDAK AKTIF periode 2013 secara otomatis oleh sistem.
Bagi PTK yang telah di verifikasi dan validasi oleh sistem pendataan direktorat terkait namun belum teridentifikasi atau belum memiliki NUPTK dapat mengajukan NUPTK baru melalui Layanan PADAMU NEGERI sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD.
Langkah Pengambilan dan Penyerahan Formulir A01, A02, A03 sebagai berikut :
Silahkan kunjungi PADAMU Kemdikbud
Pada Form yang disediakan silahkan untuk mencari Nama/NUPTK Anda dan Lokasi induk tempat anda bekerja lalu klik Cari Data seperti gambar dibawah ini.
Setelah itu akan muncul daftar nama-nama yg terkait. Kemudian Klik Unduh pada nama yang sesuai dengan kepunyaan anda.
Setelah itu silahkan print formulir yang anda unduh tersebut, diisi dan kemudian serahkan kepada Operator Sekolah beserta lampiran berkas yang disyaratkan (hanya yang mendapatkan formulir A01, sedangkan untuk formulir A02 dan A03 dapat menyerahkan ke Operator Dinas Pendidikan Setempat).
Untuk yang mendapatkan formulir A02 dan A03, setelah di verifikasi oleh Operator Dinas Pendidikan silahkan untuk mengulangi langkah diatas untuk mendapatkan Formulir A01.
Selanjutnya, bagi yang menyerahkan Formulir A01 ke Operator Sekolah beserta dengan kelengkapan berkasnya, maka akan di verifikasi dan di validasi oleh Operator Sekolah sehingga nantinya akan mendapatkan Surat Tanda Bukti Verval NUPTK Lv.1 (S02b) beserta dengan UserID dan KODE AKTIVASI PTK yang bersangkutan.
Langkah Aktivasi Akun, Pencetakan Tanda Bukti VerVal dan Pengisian Formulir Secara Online
Untuk selanjutnya, bagi yang sudah mendapatkan Surat Tanda Bukti Verval NUPTK Lv. 1 langsung saja menuju ke http://padamu.siap.web.id untuk melakukan aktivasi dengan menekan tombol Aktivasi Akun PTK seperti gambar dibawah ini.
Setelah menekan tombol Aktivasi Akun PTK, maka anda akan dibawa kehalaman Aktivasi seperti gambar dibawah ini. Masukkan UserID dan Kode Aktivasi anda yang terdapat pada Surat Tanda Bukti Verval NUPTK Lv. 1. lalu klik Lanjut.
Lalu anda akan dibawa memasuki halaman data pribadi kita.
Disini ada hal yang penting untuk diperhatikan bahwa ada 2 pilihan dalam pembuatan akun yang ditawarkan yakni Saya ingin membuat Akun baru dan Saya ingin login menggunakan Akun SIAP saya.
- Untuk pilihan Pertama - Saya ingin membuat Akun baru diperuntukkan bagi PTK yang sama sekali belum pernah mendaftar di SIAP.web.Id ini, jadi bagi anda yang belum pernah atau tidak pernah terdaftar disini maka baiknya pilihlah pilihan ini dengan langsung memasukkan password yang diinginkan. Kalau anda memilih pilihan ini maka nantinya ketika login akan menggunakan NUPTK sebagai Username dan passwordnya adalah yang telah anda masukkan tadi. Jadi saya sarankan bagi yang belum memiliki account atau pemula silahkan memilih pilihan ini.
- Untuk Pilihan Kedua - Saya ingin login menggunakan Akun SIAP saya adalah diperuntukkan bagi yang sudah memiliki account pada SIAP.web.id ini sebelumnya, artinya kita mengkaitkan account yang sudah kita daftarkan dengan validasi NUPTK saat ini.
Selanjutnya klik Lanjut untuk masuk ke halaman konfirmasi data pribadi anda seperti gambar dibawah ini.
Lalu pilihlah/klik Simpan
Halaman selanjutnya adalah halaman yang menyatakan bahwa anda sudah terdaftar pada layanan Padamu Negeri seperti gambar dibawah ini.
Langkah selanjutnya adalah mencoba login account yang baru anda buat tadi dengan menekan tombol Login.
Langkah Login sebagai PTK
Setelah sukses melakukan AKTIVASI diatas, maka anda resmi terdaftar dalam program PADAMU.Siap.web.id, dan sekarang silahkan Login PTK seperti gambar dibawah ini.
Kemudian masukkan username dan password anda. Username adalah NUPTK sedangkan password adalah password yang telah kita masukkan diawal aktivasi tadi, lalu tekan login.
Jika benar, maka anda akan dibawa masuk kehalaman pribadi anda seperti gambar dibawah ini.
Langkah selanjutnya adalah mengikuti langkah - langkah yakni Cek Data, Isi Angket, Isi Data dan Cetak Ajuan.
Keterangan :
Cek Data : silahkan untuk cek data pribadi, jika terdapat kekeliruan data silahkan menghubungi Operator Sekolah untuk diperbaiki.
Isi Angket : Setiap PTK (bukan Staf Tata Usaha) berkewajiban mengisi Angket yang terdiri dari 57 pertanyaan yang harus dijawab.
Isi Data : Setiap PTK wajib mengisi kelengkapan data pribadi yakni riwayat Pendidikan, Data Keluarga, Data Kepegawaian dan Riwayat mengajar. Jadi sebelum mengisi data ini persiapkan dahulu berkas - berkas yang diperlukan.
Cetak Ajuan : adalah hasil akhir berupa lembar bukti pengisian data anda yang nantinya bukti ini yang diserahkan kepada Operator Sekolah untuk di Validasi Level 2.
Untuk pengisian tersebut dilakukan secara berurutan, yakni harus diselesaikan sesuai urutannya langkah demi langkah.
Kalau semua isian sudah di isi, maka nanti halaman diatas akan menjadi seperti gambar dibawah ini dan anda akan mendapatkan Lembar Surat Pakta Integritas PTK yang harus ditanda tangani di atas materai Rp. 6.000 dan diketahui oleh Kepala Sekolah kemudian diserahkan kepada Operator Sekolah yang selanjutnya akan diserahkan kepada Operator Dinas Pendidikan untuk diproses lebih lanjut.
Sampai disini pekerjaan kita sudah selesai, tinggal menunggu proses selanjutnya.
Demikian Cara Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013 untuk PTK, semoga bisa bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment