Membaca status seorang teman di bbm nya “Alhamdulillah akreditasinya beres”, seakan menjadi jawaban mengapa dalam beberapa hari ini statusnya tanda merah strep putih yang berarti sibuk; tidak boleh diganggu. Kesibukan tersebut sangat beralasan karena akreditasi merupakan suatu keharusan bagi lembaga pendidikan terutama sekolah sebagaimana amanat UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Kemudian dipertegas dengan PP No.19 Tahun 2005.
Akreditasi menjadi sangat penting bagi “status formal” sekolah dimata pemerintah dan masyarakat. Secara umum, akreditasi sekolah dipahami sebagai kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah. Tujuannya untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan untuk memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah.
Bagi sekolah-sekolah yang baru pertama kali mengikuti akreditasi tentunya menimbulkan kepanikan. Bagaimana tidak, mempersiapkan isian instrumen asesmen disertai bukti fisik bukanlah persoalan mudah yang hanya dilaksanakan satu-dua orang saja. Akreditasi sekolah mencakup penilaian terhadap sembilan komponen sekolah, yaitu kurikulum dan proses belajar mengajar, administrasi dan manajemen sekolah, organisasi dan kelembagaan sekolah, sarana prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaan, kelulusan, peran serta masyarakat, dan lingkungan dan kultur sekolah. Sehingga tidak mungkin hanya kepala sekolah saja yang melaksanakannya tanpa bantuan dari guru-guru yang lain. Karena itulah diperlukan adanya tim yang menangani secara khusus akreditasi ini.
Tidak semua sekolah dapat secara langsung mengikuti akreditasi sekolah ini. Ada prasyarat yang harus dipenuhi, yaitu memiliki surat keputusan kelembagaan (UPT), kemudian memiliki siswa pada semua tingkatan. Selain itu harus memiliki sarana dan prasarana pendidikan, serta memiliki tenaga kependidikan. Sekolah juga harus memakai atau melaksanakan kurikulum nasional dan telah menamatkan siswa.
Pengalaman sekolah kami ketika mempersiapkan akreditasi juga tidaklah mudah, namun dengan tekad yang kuat dan kerjasama tim yang solid kami bisa mempersiapkan semuanya. Alhamdulillah.
Sehingga jika ada sekolah yang kesulitan dalam persiapan akreditasi sangatlah bisa dimengerti. Banyaknya instrumen yang harus diisi lengkap dengan bukti fisik bukanlah kegiatan yang bisa selesai satu-dua hari saja, melainkan memerlukan waktu persiapan yang lama. Hal ini berbanding terbalik dengan penilaiannya yang hanya satu hari saja selesai. Itulah persiapan, semuanya harus direncanakan dengan baik dan lengkap agar saat penilaiannya bisa berlangsung sukses dan lancar.
Persiapan yang berhari-hari tersebut akan terbayar lunas dengan keluarnya hasil penilaian berupa sertifikat akreditasi sekolah. Sertifikat ini merupakan surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM untuk jenjang pendidikan tertentu.
Dengan diperolehnya akreditasi sekolah maka selama 4 (empat) tahun kedepan sekolah tersebut menyandang predikat sebagai sekolah yang terakreditasi. Tentu saja hal ini memberikan kebanggaan sekaligus keuntungan tersendiri bagi sekolah. Terlebih jika akreditasi yang diperoleh nilainya “A” maka rasanya tidak malu-maluin jika ditanya orang tentang akreditasi. Plus keuntungan karena dipercaya pemerintah, maka masyarakatpun turut percaya. Quota penerimaan peserta didik barupun dipastikan akan membludak. Selain itu, pada beberapa lembaga pendidikan kedinasan sekarang mengsyaratkan akreditasi sekolah sebagai bahan kelengkapan administrasi.
Panik akreditasi boleh namun harus tetap semangat. Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing.
Ditulis oleh : Tri Hayat Ariwibowo, S.Pd (SMA Negeri 3 Banjarbaru)
0 comments:
Post a Comment