Filled Under: , ,

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2014/2015

40047_620


PENGUMUMAN

NOMOR    :  423.1 / 166  / SMAN3


TENTANG

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

SMA NEGERI 3 BANJARBARU

TAHUN PELAJARAN 2014 / 2015




  1. Ketentuan Umum


1.    Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Pendidikan Menengah adalah peneriman peserta didik baru lulusan SMP/MTs dan sederajat tahun pelajaran 2013/2014 di SMAN 3 Banjarbaru.

2.    Jalur Penerimaan PPDB

2.1. PPDB Jalur reguler / Online.

a.    Penerimaan calon peserta didik baru dalam kota sebesar 72 %

b.    Penerimaan calon peserta didik baru dari luar kota sebesar 5 %

2.2.  PPDB Jalur Ramah Sosial

a.    Penerimaan jalur bina lingkungan sebesar 20 % dengan seleksi berdasarkan tingkat ekonomi dan jarak tempat tinggal.

b.    Penerimaan jalur Prestasi non akademik sebesar 3 % dengan seleksi berdasarkan jumlah nilai UN ditambah prestasi dibidang olah raga dan seni

3.    Calon Peserta Didik yang berasal dari luar kota Banjarbaru harus melampirkan surat rekomendasi dari Disdik kota /Kab atau Kemenag kota/kab asal dan diketahui oleh Disdik kota Banjarbaru cq. Bidang Pendidikan Menengah.

4.    Calon Peserta Didik yang berasal dari SMP/MTs dan Paket B diluar wilayah Banjarbaru dan bukan warga Banjarbaru adalah termasuk Calon Peserta Didik luar kota Banjarbaru.

5.    Penerimaan jalur reguler/online cara seleksinya berdasarkan perankingan jumlah nilai UN bukan nilai akhir (NA) dan calon peserta didik diberi 2 pilihan.

6.    Penerimaan jalur Ramah Sosial cara seleksinya berdasarkan perankingan jumlah nilai UN secara manual dari data dukung dan hasil check lapangan dari Panitia sekolah penerima.



  1. Jadwal dan Tempat Pelaksanaan


1.    Sosialisasi PPDB              : 3  s.d  15 Juni 2014.

2.    Pendaftaran dan seleksi  

2.1.Jalur Ramah Sosial

-       Pendaftaran             : 17 s,d 19  Juni 2014

-       Seleksi/ wawancara : 18 s,d 19  Juni 2014

-       Pengumuman       : 20 Juni 201

-       Daftar Ulang         : 27 – 28 Juni 2014

2.2.Jalur PPDB online/ reguler

-       Pendaftaran             : 23  s,d 25  Juni 2014

-       Pengumuman       : 26 Juni 201

-       Daftar Ulang         : 27 – 28 Juni 2014

3.    Tempat pendaftaran         :  SMA Negeri 3 Banjarbaru



  1. Kaota PPDB SMAN 3 Banjarbaru


























Jalur Reguler / Online

Jalur Ramah Sosial

Jumlah

Dalam Kota

Luar Kota

Lingkungan

Kurang Mampu

Prestasi

184

13

30

21

8

256



  1. Persyaratan PPDB jalur terbatas.


1.    Persyaratan Umum.

a.    Berusia setinggi-tinginya 21 tahun apa awal tahun pelajaran 2014/2015.

b.    Menyerahkan foto copy ijazah asli atau sementara yang telah dilegalisir.

c.    Menyerahkan foto copy SKHUN asli atau sementara yang telah dilegalisir.

d.    Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli dan menyerahkan foto copy KK

e.    Menunjukkan KTP orang tua asli dan menyerahkan foto copy KTP




2.    Persyaratan Khusus.

a.    PPDB jalur keluarga kurang mampu.

1). Membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat atau

     tercantum dalam daftar data siswa SMP/MTs yang menerima Beasiswa

     Miskin (BSM) atau keluarga miskin dari Kantor BPS Kota Banjarbaru.

2). Membawa Rapot SMP/MTs saat wawancara.

                          3). Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli dan menyerahkan foto copy KK

                          4). Menunjukkan KTP orang tua asli dan menyerahkan foto copy KTP

5). Berkas persyaratan dimasukkan dalam map warna kuning.


b.    PPDB jalur Bina Lingkungan.

1). Bertempat tinggal di sekitar sekolah dalam radius 2 Km dari SMAN 3

     Banjarbaru.

2). Tercantum dalam kartu Keluarga minimal 6 bulan tinggal.

3). Tidak mempunya tatto dan bertindik.

4). Membawa Rapot SMP/MTs saat wawancara.

                          5). Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli dan menyerahkan foto copy KK

                          6). Menunjukkan KTP orang tua asli dan menyerahkan foto copy KTP

7). Jika pendaftar PPDB jalus terbatas untuk bina lingkungan ini melebihi kaota

     yang telah ditentukan maka akan di ranking berdasarkan nilai UN dan jarak

     ke sekolah.

8). Berkas persyaratan dimasukkan dalam map warna biru. 


c.    PPDP jalur prestasi non akademik

1).  Menyerahkan foto copy ijazah asli atau sementara yang telah dilegalisir.

2).  Menyerahkan foto copy SKHUN asli atau sementara yang telah dilegalisir

3).  Menyerahkan foto copy sertifikat prestasi akademik,seni dan olah raga yang

      telah divalidasi oleh Disdik Kota Banjarbaru.

4).  Menyerahkan foto copy rapot SMP/MTs .

                      


  1. Ketentuan lain.


1.    PPDB jalur Ramah sosial dari keluarga kurang mampu diutamakan dari sekolah yang mendapatkan BSM dari kecamatan Cempaka dan kecamatan Banjarbaru Selatan.

2.    Siswa yang mendaftar  PPDB Ramah sosial pada suatu sekolah tidak diperkenankan mendaftar di sekolah lain dalam jalur yang sama.

3.    Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan disampaikan saat wawancara.

Demikian disampaikan untuk dijadikan pedoman sebagaimana mestinya.

0 comments:

Post a Comment