Gawat... Ribuan PNS Akan Segera Dipecat

Kenaikan-Pangkat-PNS-210414-sis-3


SUARAPGRI – Selamat pagi dan salam sejahtera. Berita pagi ini yang akan kami bagikan mengenai pemecatan PNS, simak berita selengkapnya dibawah ini.


Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengirimkan surat ke sejumlah instansi untuk memberhentikan 93.721 pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak melakukan registrasi dalam pendataan ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS).

Kepala Biro Hukum BKN Tumpak Hutabarat mengatakan, instansi tempat PNS tersebut berada yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan, sedangkan BKN hanya bisa memblokir administrasi para PNS. ”Kami juga masih menunggu instansi- instansi itu membuat pemberhentian,” katanya dalam siaran pers yang diterima kemarin. Pemblokiran tersebut berarti ditutupnya layanan kepegawaian oleh BKN.

Dalam hal ini, 93.721 PNS tersebut tidak dapat menerima pemrosesan kenaikan pangkat, mutasi, dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian. Hal itu merupakan konsekuensi atas tidak adanya respons terhada pedaran yang dikeluarkan kepala BKN.

Padahal, menurut Tumpak, e-PUPNS merupakan program nasional menuju terwujudnya basis data kepegawaian yang mutakhir, akurat, dan terpercaya. Dia belum bisa memastikan penyebab banyaknya PNS yang tidak melakukan registrasi. Instansi tempat PNS itu berada sedang mendalami persoalan itu, termasuk memastikan apakah yang bersangkutan masih aktif bekerja atau tidak.

”Kalau misalnya ternyata tidak ada orangnya dan gaji terus dikasih, kan menjadi sebuah temuan. Yang penting, kita minta laporan daerah kenapa mereka tidak registrasi,” imbuhnya. Jika ada komplain atas kebijakan ini, BKN akan melakukan pengecekan secara mendetail. Itusebabnya mereka masih terus menunggu perkembangan. Jika diketahui PNS yang bersangkutan memang malas maka akan diberhentikan.


Namun, beberapa PNS pun sudah mengadu ke BKN bahwa dirinya sedang tugas belajar dan telah melakukan registrasi, tapi karena tidak memberikan data dukungan maka datanya diblokir. BKN akan mengecek apakah data PNS itu masih bisa dibuka atau tidak. Berdasarkan rekapitulasi data di Unit Pengolahan Data BKN, pada kondisi per 1 Februari 2016 terdata 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi e-PUPNS atau 97,9% dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria meminta BKN untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Apalagi, sebuah kebijakan yang bersifat final seperti pemberhentian. ”Jangan terlalu cepat mengambil keputusan,” katanya. Sebelum mengambil langkah pemberhentian, BKN harus melakukan validasi.

Tentu ada sebuah alasan yang membuat PNS tidak melakukan registrasi. ”Ini menyangkut masalah di daerah, masalah jarak, dan sosialisasi. Bisa jadi juga ada yang tidak paham,” jelasnya.

Demikian berita yang dapat kami bagikan pada pagi ini, semoga bermanfaat, terima kasih.



Sumber : koran-sindo.com

Cek Info GTK dan Perubahan Terbaru

Screenshot_14

Lembar Cek Info PTK paling Normal Data Guru Penerima Tunjangan Profesi/Sertifikasi dan Cek Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional dan Bantuan Kualifikasi Akademik atau Beasiswa bagi guru yang sedang dalam studi Strata-1 atau S1.

Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud telah menyediakan link khusus dalam cek data hasil pengiriman atau sinkronisasi dapodikdas, bagi para guru bisa melakukan cek dengan panduan yang kami jelaskan dibawah ini.

Buka perambah dibawah ini pilih yang paling normal dan lancar aksesnya

http://223.27.144.195:8081/

http://223.27.144.195:8082/

http://223.27.144.195:8083/

http://223.27.144.195:8084/

http://223.27.144.195:8085/

http://223.27.144.195:8086/

http://223.27.144.195:8087/ Baru

http://223.27.144.195:8088/ Baru

http://223.27.144.195:8089/ Baru

Jika menemukan kalimat akses tidak syah. lakukan saja tekan enter untuk reload lagi,

Itulah tampilan isian yang harus kita isikan dengan acuan sebagai berikut:

Lembar Info GTK :

Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi

Jika belum punya NUPTK dan belum punya NRG dan atau GURU LUAR DIKDAS yang belum valid data dapodiknya,

Login Info GTK dapat menggunakan NAMA GURU tanpa spasi.

Contoh login pakai nama :

Muh. Iqsan Ma’arif tuliskan pada teksbox userid menjadi muhiqsanmaarif

Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan

YYYYMMDD

dimana :

YYYY = tahun lahir 4 digit

MM = bulan 2 digit

DD = tanggal 2 digit

contoh :

Tanggal lahir 10 Januari 1968

Cara menuliskannya :

19680110

Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disinkron ulang.

Hal-hal mengenai data valid dan invalid baik JJM dan data lainnya penyebab dan solusinya kami akan postingkan pada berita selanjutnya.

Kemdikbud Menyiapkan Regulasi Untuk Guru Yang Belum Bersertifikasi

2008-1


Regulasi terkait guru yang belum memenuhi sertifikasi akan segera dikeluarkan pada awal Maret 2016 mendatang. Regulasi tersebut saat ini masih dalam proses finalisasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).


Penyiapan regulasi bagi guru yang belum disertifikasi hingga 2016 ini merupakan salah satu permasalahan yang mengemuka dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2016 di Sawangan, Depok beberapa hari lalu. Dalam sidang komisi RNPK 2016 terkait tata kelola Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) regulasi tersebut didorong untuk segera dituntaskan.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menuturkan saat ini pihaknya tengah merampungkan draft atau rancangan awal peraturannya. "Direktorat Jenderal saat ini masih me-review beberapa pasal lagi. Karena kita harus mengkaji lebih mendalam seperti apa konsekuensi-konsekuensi kedepannya," tuturnya di Jakarta, Rabu (24/2/2016).


Dia juga menjelaskan, regulasi tersebut perlu disusun untuk memberikan solusi pada guru-guru yang belum tersertifikasi. Sementara di sisi lain juga terdapat sekolah yang masih membutuhkan guru.
Diketahui berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengharuskan guru berkualifikasi S1/D4 maksimal hingga 2015, atau 10 tahun sejak ditetapkan pada 2005 silam. Namun meskipun ditargetkan tuntas di akhir 2015, ternyata hingga saat ini masih banyak guru yang belum tersertifikasi.


Demikian informasi yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat, terima kasih.



Sumber : pikiran-rakyat.com

Cek Data Guru di Info PTK



Web Info GTK telah resmi dirilis ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK). Perlu diketahui bahwa Ditjen GTK merupakan gabungan dari P2TK  Dikdas dan BPSDMPK yang kemudian digabung menjadi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

 

Untuk Apa Cek Info data Guru di Info GTK?


Ada beberapa fungsi web info GTK.

1. Cek Data hasil pengiriman atau sinkronisasi Dapodikdas dan tunjangan guru

Guru bisa melihat validitas data pribadi hasil input dari aplikasi dapodikdas seperti instansi mengajar, jumlah jam mengajar, validitas NUPTK, Cek tunjangan guru seperti tunjangan profesi (sertifikasi, fungsional, daerah khusus dll) (Buka juga web sputar Info Guru)

2. Cek Info UKG
Yaitu untuk mengetahui nomor peserta UKG,


Nah silakan login Info GTK di salah satu alamat web di bawah ini, pilih salah satu saja.
http://gtk.kemdikbud.go.id/
http://223.27.144.195:8081/
http://223.27.144.195:8082/
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/

Jika muncul tulisan Maaf Akses anda tidak syah, silakan klik kembali ke Beranda

Semoga Bermanfaat