Filled Under:

Kemdikbud Menyiapkan Regulasi Untuk Guru Yang Belum Bersertifikasi

2008-1


Regulasi terkait guru yang belum memenuhi sertifikasi akan segera dikeluarkan pada awal Maret 2016 mendatang. Regulasi tersebut saat ini masih dalam proses finalisasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).


Penyiapan regulasi bagi guru yang belum disertifikasi hingga 2016 ini merupakan salah satu permasalahan yang mengemuka dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2016 di Sawangan, Depok beberapa hari lalu. Dalam sidang komisi RNPK 2016 terkait tata kelola Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) regulasi tersebut didorong untuk segera dituntaskan.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menuturkan saat ini pihaknya tengah merampungkan draft atau rancangan awal peraturannya. "Direktorat Jenderal saat ini masih me-review beberapa pasal lagi. Karena kita harus mengkaji lebih mendalam seperti apa konsekuensi-konsekuensi kedepannya," tuturnya di Jakarta, Rabu (24/2/2016).


Dia juga menjelaskan, regulasi tersebut perlu disusun untuk memberikan solusi pada guru-guru yang belum tersertifikasi. Sementara di sisi lain juga terdapat sekolah yang masih membutuhkan guru.
Diketahui berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengharuskan guru berkualifikasi S1/D4 maksimal hingga 2015, atau 10 tahun sejak ditetapkan pada 2005 silam. Namun meskipun ditargetkan tuntas di akhir 2015, ternyata hingga saat ini masih banyak guru yang belum tersertifikasi.


Demikian informasi yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat, terima kasih.



Sumber : pikiran-rakyat.com

0 comments:

Post a Comment