Pada Tahun Ajaran 2016/2017 SMA Negeri 3 banjarbaru kembali melaksanakan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai dengan Pengumuman dari Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Nomor : 42.3/1208/DISDIK/2016 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pendidikan Menengah Kota Banjarbaru Tahun Pelajaran 2016/2017.
Sesuai dengan surat edaran tersebut, pelaksanaan PPDB SMA Negeri 3 Banjarbaru ini dilaksanakan secara semi online terpadu, dimana calon siswa tetap mendaftarkan diri ke sekolah namun perankingan secara online.
Pendaftaran dilaksanakan 2 tahap, yakni Non-Reguler dan Reguler
DASAR HUKUM
- POS Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 3 Banjarbaru Tahun Pelajaran 2016/2017
- Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pendidikan Menengah Kota Banjarbaru Tahun Pelajaran 2016/2017 Nomor : 42.3/1208/DISDIK/2016
- Hasil Rapat Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 3 Banjarbaru Tanggal 31 Mei 2016
KRITERIA CALON PESERTA DIDIK
Calon Peserta Didik (PD) yang akan mendaftar pada PPDB adalah warga negara Indonesia laki - laki dan/atau perempuan yang memenuhi syarat sebagai berikut :
Persyaratan Umum
- Memiliki Ijazah SMP atau MTs atau Program Paket B atau yang sederajat
- Memiliki Sertifikat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SHUN/SKHUN) SMP/MTs/Paket B Tahun Pelajaran 2013/2014 atau 2014/2015 atau 2015/2016
- Berusia maksimal 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2016/2017 (Juli 2016)
- Tidak bertato, tidak terlibat dalam kasus narkoba, minuman keras dan obat - obatan terlarang dan tidak bertindik.
- Jika memiliki prestasi tertentu di bidang non akademik, olah raga dan seni akan diberikan skor tambahan dengan ketentuan :
o Juara Tingkat Kabupaten/Kota, Propinsi, Nasional, ASEAN dan Internasional
o Prestasi kejuaraan yang diperoleh secara kolektif/bersama-sama
o Prestasi yang dicapai pada lomba yang sama hanya diakui salah satu saja
o Skoring atas prestasi akan diverivikasi oleh Dinas Pendidikan terlebih dahu
Calon peserta didik yang berasal dari luar kota Banjarbaru berkewajiban melampirkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten asal atau Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten asal dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru cq. Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen). Untuk pendaftarannya juga dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru.
Syarat Pendaftaran Non-Reguler
- Jalur Keluarga Kurang Mampu / Ramah Sosial yang memiliki Kartu PIP (Program Indonesia Pintar), KPS (Kartu Perlindungan Sosial) atau SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) (Fotocopy SKHUN sementara, Kartu Keluarga terbaru minimal 6 bulan dan Surat Keterangan Tidak Mampu minimal dari RT yang diketahui oleh Kelurahan atau KPS atau Surat Keterangan Tidak Mampu lainnya)
- Jalur Bina Lingkungan (Fotocopy SKHUN sementara, Kartu Keluarga terbaru minimal 6 bulan dan Surat Keterangan Domisili dari RT diketahui oleh Kelurahan setempat). Dengan ketentuan sebelah Utara sampai dengan simpang tiga Trikora, sebelah Selatan berbatasan dengan Polsek Banjarbaru Timur, sebelah Timur berbatasan dengan Komp. Citra Megah Utama, Komp. Citra Megah Raya, Komp. Cahaya Lambung Mangkurat Asri dan Gunung Berombak (wilayah bawah Gardu Induk yang termasuk Kec. Cempaka serta sebelah Barat berbatasan dengan GOR Rudy Resnawan.
- Jalur Prestasi Non-Reguler (Fotocopy SKHUN sementara, Sertifikat atau Piagam Penghargaan dan hasil verifikasi/skoring yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru)
- Berkas dimasukkan dalam map berwarna kuning
- Untuk seluruh peserta dituliskan nomor Ujian Nasional, Nama dan asal sekolah didepan map
Syarat Pendaftaran Reguler
- Mengisi formulir pendaftaran
- Fotocopy SKHUN/SKHUN sementara yang dilegalisir
- Surat rekomendasi Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal bagi calon peserta didik dari luar kota Banjarbaru.
- Fotocopy Kartu Keluarga yang menerangkan domisili tinggal saat ini.
- Seluruh berkas dimasukkan dalam map berwarna biru
Tata Cara Pendaftaran
- Calon peserta didik datang langsung ke sekolah beserta orang tua/wali siswa
- Mengisi formulir yang disediakan oleh panitia sekolah
- Calon peserta didik boleh menentukan sekolah pilihan sebanyak 2 sekolah
- Penginputan data siswa dilakukan oleh panitia pelaksana, dan calon peserta didik akan menerima bukti tanda pendaftaran yang ditandangani oleh siswa bersangkutan, orang tua/wali dan operator.
- Untuk persyaratan administrasi siswa secara lengkap akan dipenuhi pada waktu daftar ulang apabila siswa bersangkutan dinyatakan diterima.
- Persyaratan diatas dimasukkan dalam map warna merah (laki-laki) dan kuning (perempuan) dengan membubuhkan nomor peserta UN, nama dan asal sekolah didepan map tersebut.
- Untuk peserta jalur Non-Reguler datang langsung ke sekolah dengan mengikuti syarat dan ketentuan khusus pendaftar Non-Reguler
Jadwal Pelaksanaan
- Pendaftaran PPDB Non-Reguler (15 s/d 18 Juni 2016)
- Pengumuman hasil seleksi PPDB Non-Reguler (20 Juni 2016)
- Daftar Ulang PPDB Non-reguler (20 s/d 21 Juni 2016)
- Pendaftaran PPDB Reguler online (22 s/d 24 Juni 2016)
- Pengumuman hasil PPDB Reguler online (25 Juni 2016)
- Daftar Ulang PPDB Reguler (27-28 Juni 2016)
- Masa Orientasi Siswa (14 s/d 16 Juli 2016)
Tempat Pendaftaran di Ruang Tata Usaha SMA Negeri 3 Banjarbaru pukul 09.00 s/d 13.00 Wita
Demikian kami sampaikan untuk dapat diketahui oleh seluruh masyarakat.
N/B
Segala ketentuan dan persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru bisa berubah sewaktu-waktu jika dianggap perlu dan tetap akan diumumkan disini.
0 comments:
Post a Comment