Filled Under:

Uji Kompetensi Guru (UKG) Segera Dibenahi dan Ditata Ulang Kemdikbud

UKG-Kemendikbud

SMA Negeri 3 Banjarbaru - Dikutip dari situs resmi Kemdikbud yang juga diberitakan oleh Republika.com dimana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Bapak Muhadjir Effendy berencana akan membenahi dan menata ulang Sistem Uji Kompetensi Guru (UKG). Sebab kata beliau bahwa kualitas profesi seorang guru tidak dapat atau bisa dinilai secara portofolia.

Muhadjir-Effendy-Mendikbud-Belajar-Pendidikan-blajar.co_.id_-946x630

[blockquote author="Admin"] "Portofolio itu aspek kognitif saja"
Muhadjir Effendy
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan[/blockquote]
Menurut beliau, penilaian kualitas suatu profesi terutama guru harus dilihat dan diobservasi kemampuannya oleh orang ahli dan beliau mencontohkan penilaiannya bisa dilakukan oleh asosiasi guru.

"Sama seperti calon dokter ketika masuk spesialis. Yang mengamatinya spesialis, rektor hanya kasih ijazah tapi belum jadi dokter. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang meresmikannya sebagai profesi dokter. Bahkan, banyak lulusan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang tidak jadi dokter dan hanya dapat gelar sarjana dokter," jelasnya.

Muhadjir mengaku memperbaiki kualitas guru di Indonesia tidak mudah. Terlebih lagi jumlah guru yang mencapai 2,9 juta saat ini. Hal ini sangat berbeda jauh dengan Singapura yang luas wilayahnya kecil dan jumlah rakyatnya sedikit. Hal-hal ini jelas bukan pekerjaan mudah bagi Muhadjir.


ukg gg
Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP) mengatakan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) belum sesuai dengan yang diharapakan. Dengan kata lagi, UKG belum bisa memastikan guru-guru lulus merupakan yang berkualitas.

KMSTP juga telah menyampaikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar bisa menata ulang UKG ini.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Sumber : http://nasional.republika.co.id/

0 comments:

Post a Comment